Rabu, 26 Maret 2008

korupsi ?? oh. . . . tidak!!!!


Tema “ KORUPSI ”

I. LATAR BELAKANG

Dalam makalah ini kelompok kami memutuskan untuk memilih bahan diskusi dengan tema “KORUPSI “ ,

Kami memilih tema itu berdasar pertimbangan tentang keadaan kondisi bangsa kita saat ini yang masih saja terdapat masalah korupsi yang tak henti-hentinya selalu datang silih berganti seperti sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Dan korupsi bagai benalu yang siap menempel pada inanganya untuk mengambil keuntungan dari inangnya.

Korupsi,korupsi, dan korupsi, memang tidak capek telinga kita mendengar kata yang tentunya sudah tidak asing bagi masyarakat umum bahkan anak SD di kawasan tempat saya sudah bisa mengkatai temannya karena temannya tersebut telah memakai uang yang bukan miliknya untuk membeli permen.

Heheeheh,, , , , , ,

Memang sungguh menggelikan dunia anak-anak yang penuh dengan kepolosan memang begitulah jika anak sedang dalam masa pembelajaran memang seperti yang pernah disampaikan kak seto yang merupakan ahli psikolog bahwasanya anak itu merupakan individu peniru atau mesin copy paling handal didunia dia bisa mengaetahui makna suatu kata atau permasalahan dengan melihat apa yang telah dipelajari sebelumnya.

Tapi sebenarnya apa itu korupsi??

Bagaiman itu bisa terjadi??

Nah kita bahas bersama.

II. ISI

“KORUPSI”

korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus

# arti korupsi

+menurut kamus Indonesia tahun 1991 menyatakan korupsi berarti busuk /palsu/suap.

+menurut kamus hukum tahun 2002 menyatakan korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau untuk orang lain.

+menurut uu no 31 tahun 1999 yang kemudian di amandemen menjadi uu no 20 tahun 2002 menyatakan korupsi adalah perbuatan yang melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorang atau korporasi)yang dapat merugikan keuangan / perekonomian Negara.

Demikian tadi pengertian korupsi yang kami kumpulkan dari berbagai sumber, sekarang bagaimana korupsi dapat berkembang di masy/suatu lembaga?

Korupsi dapat berkembang karena adanya penegakan hukum yang tidak konsisten dan belum memiliki landasan yang kuat dalam kasus korupsi , banyak para pelaku korupsi yang mempunyai jabatan tinggi di lembaga diperlakukan istimewa oleh pengadilan sedang banyak para pencuri kita ambil contoh saja pencopet yang mengambil uang dan setelah tertangkap dikeroyok oleh massa tidak hanya itu pencopet langsung dibawa di kepolisian untuk diproses, kemudian apa yang diperoleh koruptor yang telah merugikan Negara ?

Apakah anda pernah melihat koruptor dikeroyok massa ?

Tentu tidak ada sejarah seperti itu jadi dalam kasus ini koruptor seolah – olah dijadikan anak mami oleh peradilan yang berlaku.

Kenapa demikian ?

Karena koruptor berlindung dari hukum dengan jabatan yang dimiliki dan dengan harta yang dimliki bias saja dia terbebas dari jeratan hukum.

Dan tidak hanya penegakan hukum yanjg tidak konsisten , langkanya lingkungan yang anti korupsi juga semakin langka hal ini dapat membuat virus-virus korupsi menjalar kemasyarakat sampai ke generasi muda,

Buktinya pada saai ini banyak generasi muda yang melekukan korupsi dalam skala kecil, kita ambil contoh saja seorang murid SMA yang sedang menjalankan ulangan tiba-tiba dengan mengambil kelengahan pengawas dia mencontek , seperti inilah yang nantinya menjadi akan korupsi dalam skala besar jika murid tersebut masih tidak jujur dalam mengerjakan ulangan.

Dan kebanyakan kasus korupsi dikarenakan adanya penyalahgunaan kekuasaan / wewenang yang telah diberikan olehnya.

Korupsi yang merajalela sejak zaman orde baru hingga sekarang mempunyai ciri :

o Dilakukan lebih dari satu orang

o Berlindung dibalik kebenaran hukum

o Merahasiakan motif yang dilakukan

Dan sekarang bagaimana pemerintah menyikapi masalah tersebut?

Pemerintah yang berlandaskan uu no 30 tahun 2002 yang membicarakan mengenai pembentukan pengadilan khusus korupsi ( pengadilan TIPIKOR ) dan sekitar tahun 2004 pemerintah telah berteguh untuk memusnahkan korupsi dengan dibentuknya KPK (komisi pemberantasan korupsi).

Yang dirasa oleh kelompok kami telah membuahkan hasil dengan banyaknya sekarang kasus korupsi yang telah diungakap ditayangkan di televisi ataupun media cetak.

Adanya hukuman yang tegas bagi pelanggar!!!!
saya sangat setuju seperti di aceh hukum yang berdasar syariat islam telah diberlakukan dengan kasus pertama adalah masalah judi atau taruhan dengan hukuman cambuk, nah yang hanya berjudi dengan uang kecil saja terkena hukuaman bagaimana dengan para koruptor yang telah menggunakan uang rakyat untuk taruhan demi kelangsungan hidup anak dan istrinya tentu ini sungguh tidak “fer” dan umpama system hukum yang tegas seperti hukum syariat itu diaplikasikan dalam suatu instansi yang mengayom hidup hajat orang umum tentu orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan korupsi.

Hukuman yang pantas bagi pelanggar???

Mungkin hukuman yang pantas bagi pelanggar korupsi adalah hukum mati, karena masalah korupsi sendiri bukan suatu kasus yang sederhana atau sepele dan ini justru masalah yang menyangkut hati nurani seorang

Bagaimana jika para anggota atau para penyelidik suatu masalah yang berhubungan dengan korupsi terlibat kasusu tersebut??

Tentu pupuslah harapan kita yang dalam pengaplikasian hanya dapat memberikan kekecewaan bagi rakyat, rakyat hanya bisa meratapi kesalahan yang telah dibuat maka dari itu hendaknya segala sesuatu

Apa yang bisa kita perbuat???

Jika kita melihat kasus-kasus yang telah melimpah di tanah air kita yang tercinta tetu tidak akan habis-habis masalah dan musibah yang telah melanda, tentu ibu pertiwi hanya bisa menangis dan merintih, melihat keadaan kita yang setiap hari hanya bisa meributkan masalah-masalah yang tiap harinya tidak pernah kelar mungkin anda juga pernah berpikir mungkin anda sudah capek dengan semua masalah yang dihadapi atau mungkin anda ingin cepat bila Indonesia damai dan sejahtera

III. SIMPULAN

Jadi dalam permasalahan ini dapat diambil kesimpulan :

² Korupsi yang selama ini telah mengakar dalam kehidupan masyarakat akan sulit dihilangkan bila tidak ada kesadaran dari masyarakat sendiri.

² Diberlakukannya hukum mati untuk koruptor sehingga tidak ada lagi orang yang ingin mencoba lagi profesi koruptor.

² Harus adanya ketegasan pemerintah yang dapat diaplikasikan dalam setiap kasus korupsi.

² Jika terdapat suatu kasus hendaknya lanjutkan dengan prosedur yang telah berlaku jangan gunakan asas tebang pilih dalam menanganinya.


jadi selama kita tetap pada kaidah yang benar dan menurut pada yang telah diajarkan tuntunan kita, maka insya 4JJ tidak akan hawa nafsu itu datang ke kita.

Tidak ada komentar: